M A T A N G _ N E T | Jl. Jangka No.84 | Matang Glp Dua | Meunasah Timu

3 Juli 2010

Mahkum ilaihi

Filed under: Makalah AGAMA — a2har @ 8:59 pm

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Para ulama ilmu ushul mengatakan bahwa mahkum alaihi adalah mukallaf yang perbuatannya berkaitan dengan hukum syari’. jadi mukallaf itu merupakan devinisi lain dari mahkum alaihi. Dalam paradigma hukum, mereka juga disebut subyek hukum

Tinggalkan sebuah Komentar »

Belum ada komentar.

Umpan RSS untuk komentar-komentar pada tulisan ini. URI Lacak Balik

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Tema: Rubric. Blog pada WordPress.com.

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.