BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Para ulama ilmu ushul mengatakan bahwa mahkum alaihi adalah mukallaf yang perbuatannya berkaitan dengan hukum syari’. jadi mukallaf itu merupakan devinisi lain dari mahkum alaihi. Dalam paradigma hukum, mereka juga disebut subyek hukum
